ZAKAT FITRAH
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib
dikeluarkan setiap bulan ramadhan atau sebelum idhul fitri berupa makanan pokok
atau uang sebesar kadar yang diwajibkan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak
awal ramadhan dan sunahnya dibayarkan sesudah sholat subuh sebelum sholat Ied.
Bila dibayarkan sesudah sholat Iedul fitri sebelum matahari tenggelam, hukumnya
makruh sedang bila dibayar sesudah matahari tenggelam hukumnya haram. Yang
wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti beras,
jagung dan gandum sebesar 3,1 liter.
Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan
muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah
saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu
sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan,
baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar
dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun
‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503, Muslim II: 277 no:279/984 dan 986,
Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672, ‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596,
Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826)
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah
mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari
perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang
miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu
adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya
sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).”
(Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul
Ma’bud V: 3 no:1594).
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang
muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan
dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga
wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya,
seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu
muslim. Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah
(kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang
merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan
pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan
Baihaqi IV: 161).
GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Firman Allah
swt yang artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus zakat, para
mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan
Allah, dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan
Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana ". (At-Taubah : 60)
Delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahiq)
itu ialah :
1) Fakir
yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha, atau mempunyai harta
dan usaha tetapi kurang dari ½
kecukupannya dan tidak ada orang memberi belanja kepadanya.
2) Miskin
yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak ½ kecukupan-nya atau lebih tetapi tidak
mencukupinya.
3) Amil
yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedang dia tidak mendapatkan
upah selain zakat itu.
4) Muallaf
yaitu orang yang masih lemah imannya sehingga masih memerlukan bimbingan dan pembinaan iman.
5) Riqob
yaitu hamba sahaya yang ingin merdeka.
Dalam hal ini zakat dipergu nakan untuk
menebus kepada majikannya.
6) Ghorim
yaitu orang yang terlilit hutang sehingga berat sekali untuk
membayar padahal hutang bukan
untuk maksiat.
7) Sabilillah
yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt., atau menegakkan agama
Islam, seperti membangun Rumah Sakit, Masjid dan lainnya.
8) Ibnu
Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh bukan
untuk maksiat seperti belajar, haji dan lain sebagainya
Yang tidak berhak menerima zakat
§ Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
§ Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
§ Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
§ Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
§ Orang
kafir.
BEBERAPA FAEDAH ZAKAT
I.
Faedah
Diniyah (segi agama)
§ Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
§ Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan
menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
§ Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman
Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah"
(QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta
yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
§ Zakat
merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah
Muhammad SAW.
II. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
§ Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
§ Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada
saudaranya yang tidak punya.
§ Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
§ Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
III. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
§ Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
§ Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
§ Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak
bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang
demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan
terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
§ Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
§ Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
HIKMAH DISYARIATKANNYA ZAKAT
Hikmah dari zakat antara lain:
§ Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
§ Pilar
amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
§ Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
§ Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
§ Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
§ Untuk
pengembangan potensi umat
§ Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
§ Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
BACAAN NIAT MENGELUARKAN & MENERIMA ZAKAT FITRAH:
1)
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri fardlu karena Allah Ta'ala
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri fardlu karena Allah Ta'ala
2)
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk orang tertentu
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ..... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas Bejo fardlu karena Allah Ta'ala
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ..... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas Bejo fardlu karena Allah Ta'ala
3)
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...زَوْجَتِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya sendiri fardlu karena Allah Ta'ala
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...زَوْجَتِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya sendiri fardlu karena Allah Ta'ala
4)
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...وَلَدِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya fardlu karena Allah Ta'ala
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...وَلَدِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya fardlu karena Allah Ta'ala
5)
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...بِنْتِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya fardlu karena Allah Ta'ala
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...بِنْتِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya fardlu karena Allah Ta'ala
6)
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang-orang yang wajib
dinafkahi
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya dan atas orang-orang yang saya wajib memberikan nafkah kepada mereka secara syari'at, fardlu karena Allah ta'ala.
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya dan atas orang-orang yang saya wajib memberikan nafkah kepada mereka secara syari'at, fardlu karena Allah ta'ala.
Do’a
Menerima Zakat Fitrah
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih.
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih.
Catatan:
>> Yang lebih utama, zakat diberikan kepada keluarga atau kepada orang yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan kita, asalkan memenuhi kriteria penerima zakat.
>> Yang lebih utama, zakat diberikan kepada keluarga atau kepada orang yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan kita, asalkan memenuhi kriteria penerima zakat.
>> Waktu yang
lebih baik mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah subuh, sebelum melaksanakan
shalat ied.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar