Rabu, 15 Juli 2015

Mari Mengeluarkan Zakat Fitrah

ZAKAT FITRAH


Pengertian Zakat Fitrah
     Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan setiap bulan ramadhan atau sebelum idhul fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal ramadhan dan sunahnya dibayarkan sesudah sholat subuh sebelum sholat Ied. Bila dibayarkan sesudah sholat Iedul fitri sebelum matahari tenggelam, hukumnya makruh sedang bila dibayar sesudah matahari tenggelam hukumnya haram. Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti beras, jagung dan gandum sebesar 3,1 liter.
     Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503, Muslim II: 277 no:279/984 dan 986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672, ‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826)
     Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594).
     Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim. Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).


GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
     Firman  Allah swt yang artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat  itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang  miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)  budak, orang yang berutang,  untuk jalan  Allah, dan orang-orang  yang sedang dalam  perjalanan, sebagai  suatu  ketetapan  yang  diwajibkan  Allah  dan Allah  Maha Mengetahui Lagi  Maha Bijaksana ". (At-Taubah : 60)

Delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahiq) itu ialah :
1)    Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha, atau mempunyai harta dan  usaha tetapi kurang dari  ½  kecukupannya dan tidak ada orang memberi belanja kepadanya.
2)    Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak ½   kecukupan-nya atau lebih tetapi tidak mencukupinya.
3)    Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedang dia tidak mendapatkan upah selain zakat itu.
4)    Muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya sehingga masih  memerlukan bimbingan  dan pembinaan iman.
5)    Riqob yaitu  hamba sahaya yang ingin merdeka. Dalam hal ini zakat dipergu nakan untuk  menebus kepada majikannya.
6)    Ghorim yaitu orang yang terlilit hutang sehingga berat sekali  untuk  membayar padahal  hutang bukan untuk maksiat.
7)    Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt., atau menegakkan agama Islam, seperti membangun Rumah Sakit, Masjid dan lainnya.
8)    Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh  bukan  untuk maksiat seperti belajar, haji dan lain sebagainya

Yang tidak berhak menerima zakat
§   Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
§   Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
§   Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
§   Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
§   Orang kafir.
       
BEBERAPA FAEDAH ZAKAT
I.          Faedah Diniyah (segi agama)
§   Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
§   Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
§   Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
§   Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

II.       Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
§   Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
§   Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
§   Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
§   Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

III.     Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
§   Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
§   Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
§   Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
§   Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
§   Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

HIKMAH DISYARIATKANNYA ZAKAT
Hikmah dari zakat antara lain:
§   Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
§   Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
§   Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
§   Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
§   Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
§   Untuk pengembangan potensi umat
§   Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
§   Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.

BACAAN NIAT MENGELUARKAN & MENERIMA ZAKAT FITRAH:
1) Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri fardlu karena Allah Ta'ala
2) Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk orang tertentu
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ..... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas Bejo fardlu karena Allah Ta'ala
3) Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...زَوْجَتِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya sendiri fardlu karena Allah Ta'ala
4) Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...وَلَدِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya fardlu karena Allah Ta'ala
5) Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...بِنْتِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya fardlu karena Allah Ta'ala
6) Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya dan atas orang-orang yang saya wajib memberikan nafkah kepada mereka secara syari'at, fardlu karena Allah ta'ala.
Do’a Menerima Zakat Fitrah
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih.

Catatan:
>> Yang lebih utama, zakat diberikan kepada keluarga atau kepada orang yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan kita, asalkan memenuhi kriteria penerima zakat.

>> Waktu yang lebih baik mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah subuh, sebelum melaksanakan shalat ied.